PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 14
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pencegahan kebakaran hutan yang dilakukan oleh : a. pemegang izin pemanfaatan hutan, b. pemegang izin penggunaan kawasan hutan, c. pemegang izin hutan hak d. pemegang izin pemanfaatan pada hutan konservasi meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Kegiatan pencegahan kebakaran hutan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan Pasal 13.
