PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 12
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan : a. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; b. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran; c. Penyiapan regu pemadam kebakaran; d. Pembuatan prosedur tetap; e. Pengadaan sarana dan prasarana; dan f. Pembuatan sekat bakar.
