Pasal 11
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan. (3) Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mengacu pada Standar Operasional Prosedur tingkat Provinsi dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
(4) Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri dari : a. Peralatan tangan; b. Perlengkapan perorangan; c. Pompa air dan perlengkapannya; d. Peralatan telekomunikasi; e. Pompa bertekanan tinggi; f. Peralatan mekanis; g. Peralatan transportasi; h. Peralatan logistik, medis dan SAR; i. Gedung. (5) Pembinaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan melalui kegiatan antara lain : a. Sosialisasi peraturan perundang-undangan; b. Pembuatan model penyuluhan; dan c. Pelatihan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca; (6) Pengawasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan melalui kegiatan antara lain pembuatan laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Bupati dan Walikota.
