PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 32
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) huruf c bersumber dari orang tua/wali peserta didik. (2) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan antara lain : a. seragam sekolah; b. alat tulis; c. perlengkapan pribadi; d. biaya makan peserta didik; e. biaya kesehatan peserta didik; dan f. iuran kegiatan ekstrakurikuler. (3) Biaya personal selain berasal dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari APBN atau APBD dalam bentuk bantuan uang makan bagi peserta didik yang diberikan mulai semester 4 (empat).
www.djpp.kemenkumham.go.id
