PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 31
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah dapat berasal dari : a. APBN; b. APBD; c. orang tua/wali peserta didik ; dan/atau d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah terdiri atas: a. biaya investasi; b. biaya operasional; dan c. biaya personal. (3) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan antara lain untuk: a. biaya penyediaan sarana dan prasarana; b. pengembangan sumber daya manusia; dan c. kebutuhan peserta didik. (4) Pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan sekolah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
