PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala sekolah dan pendidik yang telah menjabat namun belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Kepala sekolah dan pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 10 dan Pasal 14.
