PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI DAN TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
