Pasal 8
BAB 3 — INFORMASI DAN TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Tugas Tim TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi :
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan; g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada BPK. (2) Dalam menyelenggarakan fungsinya, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dalam rangka memberikan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
