PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 7
BAB 3 — INFORMASI DAN TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian Kehutanan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk TPKN. (2) Anggota tim TPKN terdiri dari unsur-unsur Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
