Pasal 6
BAB 3 — INFORMASI DAN TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Setiap ada peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah peristiwa, Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan kepada Menteri, dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada BPK, dengan tembusan : a. Menteri cq Sekretaris Jenderal; b. Pejabat Eselon I yang terkait; c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal; dan d. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (khusus untuk Barang Milik Negara). (2) Pelaporan, Pemberitahuan, dan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas. (3) Format Pelaporan, Pemberitahuan, tembusan dan Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 4 Peraturan ini.
