PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara Kementerian. (3) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Menteri.
