PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Bendahara dapat kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan Perbendaharaan terhadap yang bersangkutan.
