PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
TP khusus dapat kadaluwarsa apabila : (1) Setelah lewat 3 (tiga) tahun kepada ahli waris tidak diberitahukan hasil perhitungan secara ex-officio. (2) Setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk pengajuan pembelaan diri dari Bendahara/Ahli waris yang bersangkutan, BPK-RI tidak mengambil suatu keputusan pembebanan. (3) Meskipun TP Khusus ini telah kadaluarsa, tidak mengurangi tanggungjawab Bendaharawan / Ahli waris yang bersangkutan kepada negara untuk dituntut oleh negara melalui hukum perdata.
