PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 55
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Menteri cq Sekretaris Jenderal setelah menerima Keputusan Penghapusan secara bersyarat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, selanjutnya kasus kerugian negara dimaksud dikeluarkan dari daftar kerugian negara lingkup Kementerian.
