PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 54
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah Menteri cq Sekretaris Jenderal menerima usulan Penghapusan Secara Bersyarat dari Kepala Kantor/Satuan Kerja, selanjutnya meneliti kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut. (2) Bilamana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap, Menteri cq Sekretaris Jenderal selanjutnya mengajukan kasus kerugian negara kepada BPK-RI untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK-RI, Menteri cq Sekretaris Jenderal mengusulkan penghapusan secara bersyarat kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
