PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 56
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Usul Penghapusan secara mutlak atas kerugian negara, dapat diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen sekurang-kurangnya : a. daftar Nominatif Penanggung Hutang; b. surat Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan c. surat Keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
