PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 51
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/satuan Kerja dalam melimpahkan kasus kerugian negara yang macet kepada PUPN/KPKLN sebagamana dimaksud dalam Pasal 50, dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. hasil Pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; b. berita Acara Pemeriksaan kas;
c. daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses Tuntutan Perbendaharaan; d. SKTJM; e. bukti Angsuran kerugian negara; f. surat Keputusan Menteri/Lembaga Negara tentang Penggantian Sementara; g. surat Keputusan Pembebanan BPK yang terdiri dari :
- surat Keputusan untuk penetapan batas waktu untuk menjawab;
- surat Keputusan Pembebanan; dan /atau
- surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding. h. surat Keputusan untuk menjual barang; i. surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang yang berkaitan dengan usaha penagihan antara lain surat peringatan I dan II.
