PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 52
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan
Kerja setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dari PUPN/KPKLN berupa persetujuan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), selanjutnya segera mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal dengan dilampiri dokumen sebagai berikut : a. daftar Nominatif; dan b. PSBDT.
