PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 50
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Pelimpahan Kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dilakukan untuk kasus kerugian negara dalam katagori : a. kadaluwarsa; b. pelaku telah meninggal dunia; c. pelaku melarikan diri; d. pelaku dibawah pengampuan (kuratil); e. pelaku tidak mampu dari segi ekonominya; dan f. pelaku tidak diketahui alamatnya.
