PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 49
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal penagihan dan peringatan secara tertulis (somasi) tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, maka Kepala Kantor/Satuan Kerja menyerahkan kerugian negara yang mengalami kesulitan dalam penagihannya/penanganannya secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui KPKLN setempat dengan Format Surat Penyerahan Pengurusan Piutang Negara ke PUPN sebagaimana tercantum pada Lampiran 20 Peraturan ini.
