PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur oleh para pemegang IUPHHK dan atau pada KPHP .
(2) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan sistem silvikultur dan teknik silvikultur melalui Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (WASGANISPHPL-BINHUT) berdasarkan pedoman teknis Direktur Jenderal. (3) Kompetensi dan sertifikasi WASGANISPHPL-BINHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Nomor P.58/Menhut-II/2008.
