PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang dapat dimohon kepada Menteri, dan Menteri menugaskan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan untuk melakukan kajian. (2) Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengecualian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan langsung kepada pemegang izin, apabila pemegang izin dalam melakukan pemanenan menggunakan helikopter logging dan atau skyline logging.
