PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL...
Pasal 9
BAB 4 — TEKNIK SILVIKULTUR
(1) Teknik silvilkultur antara lain Bina Pilih atau Tebang Pilih INDONESIA Intensif untuk sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Teknik silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemilihan jenis, pemuliaan pohon, penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman dan pemeliharaan.
