PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 64
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
