PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan di tetapkan peraturan ini maka :
- Terhadap Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi Tingkat I yang telah di terbitkan di nyatakan tetap berlaku sebagai Keputusan Pembebanan Ganti Kerugian Negara Tingkat I dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan ini.
- Terhadap Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 2 yang telah di tetapkan besaran nilai kerugian negara oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
