PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 3
BAB 3 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dapat diketahui dari hasil :
a. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; b. Pengawasan aparat pengawasan fungsional; dan/atau c. Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung PNS atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
