PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara yang meliputi : a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; b. Pegawai yang berstatus tenaga harian/tenaga upah/pensiunan yang atas kedudukannya mempunyai ikatan dengan Kementerian; dan/atau c. Rekanan yang melaksanakan pekerjaan dari Kementerian. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk pada Pemegang Izin Usaha di bidang Kehutanan. (3) Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan informasi tentang kerugian negara.
