PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Pembebanan Ganti Kerugian Negara (GKN) Tingkat Pertama dapat dikenakan pada Pegawai Negeri bukan Bendahara apabila: a. Penyelesaian kerugian negara dengan upaya damai/SKTJM tidak dapat dilaksanakan; b. Sudah dilaksanakan namun masih terdapat sisa kerugian negara; dan/atau c. SKTJM telah jatuh tempo, serta jaminan telah dieksekusi namun masih terdapat sisa kerugian negara.
