PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kepala Kantor/Satuan Kerja menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara secara berkala berupa laporan bulanan dan laporan triwulan kepada Menteri melalui Eselon I yang terkait.
