PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 3
Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
