PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 4
Seluruh aparat Instansi Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah wajib melaksanakan 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II.
