PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS...
Pasal 2
6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
- Pemantapan Kawasan Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
- Konservasi Keanekaragaman Hayati.
- Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
- Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
