PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. (2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur: a. Dinas bersangkutan; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; dan c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan. (4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. (5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
