PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
Penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya, meliputi kegiatan: a. Pembentukan tim kerja; b. Penyusunan rencana kerja; c. Pengumpulan data dan informasi; d. Pengolahan dan analisis data; e. Penyusunan konsep rencana pengelolaan; f. Pembahasan.
