PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas. (2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Kerangka pemikiran; b. Jenis dan tahapan kegiatan; c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan; d. Perencanaan anggaran.
