Pasal 33
BAB 3 — PENGESAHAN
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka menengah yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan. (2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka menengah. (3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan. (5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.
