PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 32
BAB 3 — PENGESAHAN
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal PHKA; b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA; c. BAPPEDA terkait; d. Dinas terkait; e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan; (2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
