PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 51
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan sertifikasi terhadap: a. sumber benih yang berada di wilayahnya; dan b. mutu benih dan/atau bibit yang diproduksi di wilayahnya. (2) Dinas Provinsi melakukan sertifikasi di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Kabupaten/Kota yang belum memiliki Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 atau tidak memilih urusan perbenihan tanaman hutan. (3) Balai melakukan sertifikasi di wilayah Provinsi terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 atau Kabupaten/Kota tidak memilih urusan perbenihan tanaman hutan.
