PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 50
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Provinsi Dinas yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana sertifikasi. (2) Kriteria dan standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 10 Peraturan ini.
