PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 40
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Pengawas benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) adalah pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat. (2) Pengawas benih tanaman hutan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
