PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 39
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
Pengawas benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memiliki tugas: a. melakukan pengawasan terhadap proses pengunduhan atau pengumpulan benih yang berada di wilayahnya; b. melakukan pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit yang diproduksi di wilayahnya dan/atau digunakan di wilayahnya; dan c. melaporkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Balai.
