PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
SPORC sebagai satuan khusus selain dilengkapi alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilengkapi dengan sarana berupa Markas Komando.
