PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. senjata api bahu; b. senjata api pinggang;
c. senjata api genggam; d. senjata peluru karet/gas; dan e. senjata bius. (2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. amunisi senjata api; b. peluru karet/gas; dan c. amunisi senjata bius.
