PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Jenis alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas : a. senjata api dan amunisi; b. alat komunikasi; c. alat navigasi; d. alat dokumentasi dan intelijen; e. alat pemadam kebakaran; dan
f. alat pendakian, selam dan penyelamatan (2) Jenis sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas : a. sarana mobilisasi; b. pos dan pondok jaga; c. tempat penyimpanan barang bukti; d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi; e. tempat/ruang tahanan; dan f. asrama polhut.
