PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 39
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi tempat/ruang tahanan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sebagai berikut : a. luas sekuarang-kurangnya 6 m2; b. jenis bangunan permanen; dan c. jendela dan pintu dilengkapi teralis besi
