PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 38
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut :
a. gudang senjata dan amunisi :
- luas bangunan 6 – 10 m2;
- jenis bangunan permanen;
- bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara;
- pintu ruangan memiliki kunci yang dirahasiakan minimal terdiri dari 2 (dua) kunci. b. lemari senjata api dan amunisi :
- ukuran a) tinggi 1160 mm; b) panjang 797 mm; c) lebar 350 mm.
- bahan a) dinding terbuat dari flat besi dengan tebal 0,8 mm; b) rangka terbuat dari profil/besi; c) dudukan senjata dilapisi kempa/laken diberi pipa dan pada masing- masing ujung dilengkapi kunci; d) pintu terbuat dari palat baja dikombinasi dengan jeruji besi dan dilengkapi 1 kunci; e) dudukan lemari terbuat dari besi sebanyak 4 buah engker dipasang pada lantai beton.
