PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 37
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati:
gudang barang bukti : a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2; b) jenis bangunan permanen.
lemari barang bukti : a) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1,5 meter, lebar 0,8 meter dan tinggi 2 meter; b) bahan plat besi, kayu, kaca dan alumunium. b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup :
rumah kaca/green house: a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2; b) jenis bangunan permanen atau semi permanen.
kandang transit satwa: a) kandang transit satwa jenis aves:
- ukuran sekurang-kurangnya panjang 4 m, lebar 2 m, tinggi 2 m;
- jenis bangunan permanen atau semi permanen;
- bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. b) kandang transit satwa jenis mamalia:
- ukuran sekurang-kurangnya panjang 8 m, lebar 4 m, tinggi 2 m;
- jenis bangunan permanen atau semi permanen;
- bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. c) kandang transit satwa jenis reptil 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 6 m, lebar 3 m, tinggi 2 m;
- jenis bangunan permanen atau semi permanen;
- bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng. d) kandang/kolam transit satwa jenis ikan 1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1 m, lebar 1 m, tinggi 0,5 m;
- bahan bangunan tembok, plastik atau kaca.
- ukuran dan bahan kandang angkut dibedakan dan disesuaikan dengan jenis satwa.
