PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 40
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagi berikut:
a. rumah :
- luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari : a) ruang tamu; b) ruang keluarga; c) kamar tidur; d) kamar mandi; dan e) dapur.
- jenis bangunan permanen dan atau semi permanen b. barak
- luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 per unit terdiri dari: a) ruang tamu; b) ruang tidur; c) kamar mandi; dan d) dapur
- jenis bangunan permanen atau semi permanen
