PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 31
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi alat pemandam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut: a. alat pemadam kebakaran mekanik :
- pompa punggung (jet shooter) kapasitas tangki 15 liter dengan daya dorong 10 m;
- gergaji mesin (chan saw) dengan mesin 45 cc/1700 watt: 2,3 HP panjang bar minimal 450 mm/18 inchi; dan
- pompa air portable dengan spesifikasi minimal 3 inchi (80 mm), kapasitas 1000 liter/menit, daya sedot 8 m dan daya dorong 25 m. b. alat pemadam kebakaran manual :
- kapak dua fungsi (pulsaki) yaitu untuk memotong dan membelah dengan gagang kayu/besi;
- kapak dua mata;
- pengait rumput dan semak (bushhooks) terbuat dari kayu dan besi;
- golok tebas sesuai kebutuhan;
- gergaji pemotong standar;
- garu tajam (fire rake) terbuat dari kayu dan besi;
- sekop api (fire shovel) standar, terbuat dari besi dan kayu;
- cangkul standar, terbuat dari besi dan kayu; dan
- kepyok api/flaper standar, terbuat dari kayu/besi dan karet.
