Pasal 32
BAB 3 — SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Spesifikasi alat pendakian, selam dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut: a. alat-alat pendakian:
carabiner sekurang-kurangnya berkekuatan 2,5 ton;
caramentel statis dan dinamis sekurang-kurangnya berkekuatan 1 ton;
full body harness standar;
descender standar;
jumar standar;
webing sekurang-kurangnnya panjang 4 m;
figur eight standar;
helmet rescue standar;
head lamp standar; dan
sarung tangan kulit standar. b. alat-alat selam:
kompresor oksigen minimal 4 KW/2300 Ppm, supalay 100 liter/menit/6m3/n-3,5 cm;
tabung oksigen 8 kg standar;
regulator standar;
sabuk pemberat disesuaikan;
baju menyelam standar;
rompi selam standar;
kacamata selam (mask) standar;
octopus standar; dan
sepatu selam (fins) standar; c. alat-alat penyelamatan :
pistol suar;
tandu lipat standar;
P3K standar; dan
perahu karet kapasitas minimal 5 orang.
